Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru
Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar
Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan
fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Sesuai
dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud,
kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
·
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
·
Memiliki
jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
·
Guru yang
mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan
dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
·
Guru yang
berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
·
Guru dalam
jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Data guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid.
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Silahkan download daftar penerima tunjangan fungsional melalui link berikut ini