cek data penerima fungsional Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut: · Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). · Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. · Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya...
"MULIA" Maju, Unggul, Berakhlak Luhur, Berintegritas, Berbudaya.