Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. 

Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
·         Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
·         Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
·         Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi  akademiknya dan dibuktikan   dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
·         Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang  mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
·         Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Data guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid.
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Silahkan download daftar penerima tunjangan fungsional melalui link berikut ini

Tidak ada komentar:

hari pertama masuk tahun pelajaran 2023/2024

Suasa hari pertama masuk sekolah tahun Pelajaran 2023/2024 setelah libur panjang kenaikan kelas dilaksanakan secara serentak untuk tingkat s...