Langsung ke konten utama



Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. 

Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
·         Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
·         Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
·         Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi  akademiknya dan dibuktikan   dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
·         Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang  mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
·         Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Data guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid.
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Silahkan download daftar penerima tunjangan fungsional melalui link berikut ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

 Hari pertama Program  Makan Bergizi Gratis  di UPTD SDN 2 Malangsari Kec. Bangodua Kab. Indramayu. Hari senin Tanggal 1 September 2025. Program  Makan Bergizi Gratis  (yang dikenal dengan singkatan  MBG ) merupakan program  Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini dirancang dengan tujuan untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka  stunting  (tengkes), menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.  Program ini juga merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan terciptanya generasi emas yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju

JUARA UMUM PENTAS PAI TINGKAT KEC. BANGODUA TH. 2020

dapat juara umum dan mempertahankan piala bergilir. *ft. wiwin) UPTD SDN 2 Malangsari, berhasil menjadi Juara Umum   dalam Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua yang digelar pada 29 Februari 2020 bertempat di UPTD SDN 2 Bangodua. “Ini yang kedua kalinya menjadi juara umum Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua,” kata ketua KKG PAI Kecamatan Bangodua Bpk. Sami’in, S.Ag. Piala juara umum di serahkan oleh Pengawas PAI SD Kecamatan Bangodua, Bpk. Hasan dan di terima oleh Kepala Sekolah Ibu Harnesih, S.Pd.I dan menerima Piala Bergilir Diberikan oleh bendahara gugus Ibu Tarti, S.Pd.SD. “Terimakasih saya sampaikan kepada dewan guru yang begitu tekun dan telaten dalam mendidik siswa siswa UPTD SDN 2 Malangsari,” kata Kepsek. Ini juga menjadi motivasi bagi siswa yang lainnya, agar bisa lebih meningkatkan belajarnya, terutama Pendidikan Agama Islam.”pungkasnya pula. Ibu Carinih, S.Pd.I Guru PAI UPTD SDN 2 Malangsari ini adalah pengalaman yang ...

SPMB TAHUN AJARAN 2025-2026

  Persyaratan Umur Calon Murid Kelas 1 SD Persyaratan utama calon murid kelas 1 SD adalah berusia minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2025). Anak yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan prioritas utama dalam seleksi penerimaan. Namun, ada ketentuan khusus yang memperbolehkan anak berusia lebih muda untuk mendaftar dengan syarat tertentu, yaitu: Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025 tetap bisa mendaftar. Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait Jalur Penerimaan SPMB SD 2025/2026 Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan empat jalur penerimaan u...