Syarat calon siswa SD PPDB 2020
Adapun persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Usia 7-12 tahun
Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
2. Paling rendah 6 tahun
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Usia 7 tahun wajib diterima
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/24/15322381/ingin-daftar-sd-simak-7-persyaratan-pada-ppdb-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/24/15322381/ingin-daftar-sd-simak-7-persyaratan-pada-ppdb-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
DAFTAR SISWA BARU UPTD SDN 2 MALANGSARI
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
Sebagai Orangtua atau wali, sebaiknya memperhatikan beberapa informasi terkait pendaftaran Masuk SD TA 2020/2021 ini.
Karena
akan ada beberapa perubahan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun
2019. Serta ketentuan terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, telah mengesahkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Yang isinya antara lain mengenai kebijakan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD SMP SMA SMK tahun ini.
Secara khusus, pasal 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur persyaratan masuk sekolah jenjang SD pada PPDB 2020 2021.
Syarat pendaftaran calon peserta didik masuk SD PPDB 2020
Persyaratan pendaftaran calon siswa baru kelas 1 SD antara lain :
- Usia 7-12 tahun;
- Usia minimal 6 tahun, usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Usia 7 tahun wajib diterima.
Panduan lengkap dan informasi Pendaftaran PPDB SD 2020 2021
Usia 6 tahun (Pengecualian)
Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun yakni minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Syarat
tersebut diperuntukkan untuk calon peserta didik yang mempunyai potensi
kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikologi nya.
- Bukti otentik bakat istimewa
Bukti
bakat istimewa atau potensi kecerdasan dan kesiapan psikis calon siswa
harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,
untuk usia minimal 6 tahun.
- Rekomendasi dewan guru
Jika
rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia, maka bisa dapat
rekomendasi oleh dewan guru Sekolah, untuk syarat usia minimal 6 tahun.
- Penyandang disabilitas (Pengecualian)
Isi Pasal 10, calon siswa penyandang disabilitas di sekolah dikecualikan dari syarat usia.
Sesuai
permendikbud bagian ketentuan umum, Sekolah Dasar (SD), merupakan salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
Juga persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk Sekolah Dasar terdiri dari :
Persyaratan khusus Pendaftaran PPDB SD Negeri
Calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun / minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun – 12 tahun.Pengecualian
syarat usia minimal 6 tahun, yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal
1 Juli tahun berjalan. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan umum Pendaftaran PPDB SD Negeri
Syarat
usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala
desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia
dalam pelaksanaan.
Pendaftaran PPDB SD Negeri Jalur zonasi (80 persen dari daya tampung sekolah)
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran
PPDB.Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Pendaftaran PPDB SD Negeri Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah)
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi
merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah
zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pendaftaran PPDB SD Negeri Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)
Perpindahan
tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
daftar klik disini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/24/15322381/ingin-daftar-sd-simak-7-persyaratan-pada-ppdb-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo