Langsung ke konten utama

PENDAFTARAN SISWA BARU TH. 2020

Syarat calon siswa SD PPDB 2020 Adapun persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) SD meliputi: 1. Usia 7-12 tahun Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; 2. Paling rendah 6 tahun Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 3. Usia 7 tahun wajib diterima Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/24/15322381/ingin-daftar-sd-simak-7-persyaratan-pada-ppdb-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo


 DAFTAR SISWA BARU UPTD SDN 2 MALANGSARI
TAHUN PELAJARAN 2020-2021

Sebagai Orangtua atau wali, sebaiknya memperhatikan beberapa informasi terkait pendaftaran Masuk SD TA 2020/2021 ini.
Karena akan ada beberapa perubahan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Serta ketentuan terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, telah mengesahkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Yang isinya antara lain mengenai kebijakan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD SMP SMA SMK tahun ini.
Secara khusus, pasal 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur persyaratan masuk sekolah jenjang SD pada PPDB 2020 2021.



Syarat pendaftaran calon peserta didik masuk SD PPDB 2020
Persyaratan pendaftaran calon siswa baru kelas 1 SD antara lain :
  • Usia 7-12 tahun;
  • Usia minimal 6 tahun, usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  • Usia 7 tahun wajib diterima.

Panduan lengkap dan informasi Pendaftaran PPDB SD 2020 2021
Usia 6 tahun (Pengecualian)
Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun yakni minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Syarat tersebut diperuntukkan untuk calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikologi nya.
  • Bukti otentik bakat istimewa
Bukti bakat istimewa atau potensi kecerdasan dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, untuk usia minimal 6 tahun.
  • Rekomendasi dewan guru
Jika rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia, maka bisa dapat rekomendasi oleh dewan guru Sekolah, untuk syarat usia minimal 6 tahun.
  • Penyandang disabilitas (Pengecualian)
Isi Pasal 10, calon siswa penyandang disabilitas di sekolah dikecualikan dari syarat usia.
Sesuai permendikbud bagian ketentuan umum, Sekolah Dasar (SD), merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Juga persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk Sekolah Dasar terdiri dari : 

Persyaratan khusus Pendaftaran PPDB SD Negeri 
Calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun / minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun – 12 tahun.Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun, yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

Persyaratan umum Pendaftaran PPDB SD Negeri 
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan. 

Pendaftaran PPDB SD Negeri Jalur zonasi (80 persen dari daya tampung sekolah) 
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 

Pendaftaran PPDB SD Negeri Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah)
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

Pendaftaran PPDB SD Negeri Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)
 Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.


daftar klik disini
 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/24/15322381/ingin-daftar-sd-simak-7-persyaratan-pada-ppdb-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JUARA UMUM PENTAS PAI TINGKAT KEC. BANGODUA TH. 2020

dapat juara umum dan mempertahankan piala bergilir. *ft. wiwin) UPTD SDN 2 Malangsari, berhasil menjadi Juara Umum   dalam Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua yang digelar pada 29 Februari 2020 bertempat di UPTD SDN 2 Bangodua. “Ini yang kedua kalinya menjadi juara umum Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua,” kata ketua KKG PAI Kecamatan Bangodua Bpk. Sami’in, S.Ag. Piala juara umum di serahkan oleh Pengawas PAI SD Kecamatan Bangodua, Bpk. Hasan dan di terima oleh Kepala Sekolah Ibu Harnesih, S.Pd.I dan menerima Piala Bergilir Diberikan oleh bendahara gugus Ibu Tarti, S.Pd.SD. “Terimakasih saya sampaikan kepada dewan guru yang begitu tekun dan telaten dalam mendidik siswa siswa UPTD SDN 2 Malangsari,” kata Kepsek. Ini juga menjadi motivasi bagi siswa yang lainnya, agar bisa lebih meningkatkan belajarnya, terutama Pendidikan Agama Islam.”pungkasnya pula. Ibu Carinih, S.Pd.I Guru PAI UPTD SDN 2 Malangsari ini adalah pengalaman yang ...

Buku Pelajaran Kurtilas Lengkap Untuk SD

 ngeluh bukanlah solusi......!!!!!! butuh buku pelajaran KURTILAS untk tingkat SD ? silahkan di download aja...... Berikut ini Link Lampirannya, Silakan diklik saja. # Buku SD/MI Kelas 1 Edisi Revisi 2014 Buku Pegangan Guru Pendidikan Agama SD Kelas 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2014:                    [PA Islam] , Buku Pegangan Siswa Pendidikan Agama SD Kelas 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2014:                    [PA Islam] , Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 1: Diriku Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 1 Diriku Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 2: Kegemaranku Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 2 Kegemaranku Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 3: Kegiatanku Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 3 Kegiatanku Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 4: Keluargaku Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 4 Keluargaku Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 5: Pengamalanku ...

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

 Hari pertama Program  Makan Bergizi Gratis  di UPTD SDN 2 Malangsari Kec. Bangodua Kab. Indramayu. Hari senin Tanggal 1 September 2025. Program  Makan Bergizi Gratis  (yang dikenal dengan singkatan  MBG ) merupakan program  Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini dirancang dengan tujuan untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka  stunting  (tengkes), menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.  Program ini juga merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan terciptanya generasi emas yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju