Langsung ke konten utama

SPMB TAHUN AJARAN 2025-2026

 


Persyaratan Umur Calon Murid Kelas 1 SD

Persyaratan utama calon murid kelas 1 SD adalah berusia minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2025). Anak yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan prioritas utama dalam seleksi penerimaan.

Namun, ada ketentuan khusus yang memperbolehkan anak berusia lebih muda untuk mendaftar dengan syarat tertentu, yaitu:

  • Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025 tetap bisa mendaftar.
  • Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
  • Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait

Jalur Penerimaan SPMB SD 2025/2026

Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan empat jalur penerimaan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Namun, penting untuk diperhatikan bahwa jalur prestasi tidak berlaku untuk tingkatan SD. Berikut adalah penjelasan mengenai setiap jalur:

    • Jalur Domisili

      Jalur ini ditujukan untuk calon murid yang tinggal di area administratif yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses ke sekolah dengan mengurangi jarak tempuh dari tempat tinggal ke sekolah.

    • Jalur Afirmasi

      Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu atau bagi penyandang disabilitas. Program ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih setara kepada anak-anak dari kelompok yang rentan agar bisa mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas.

    • Jalur Mutasi

    • Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid yang orang tua atau walinya mengalami perubahan tugas atau alamat tinggal. Selain itu, jalur ini juga termasuk bagi anak-anak dari guru atau tenaga pengajar yang berpindah tugas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan anak tidak terganggu akibat perubahan tempat tinggal orang tua

  • NARA HUB
  • 081802346459










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

 Hari pertama Program  Makan Bergizi Gratis  di UPTD SDN 2 Malangsari Kec. Bangodua Kab. Indramayu. Hari senin Tanggal 1 September 2025. Program  Makan Bergizi Gratis  (yang dikenal dengan singkatan  MBG ) merupakan program  Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini dirancang dengan tujuan untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka  stunting  (tengkes), menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.  Program ini juga merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan terciptanya generasi emas yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju

JUARA UMUM PENTAS PAI TINGKAT KEC. BANGODUA TH. 2020

dapat juara umum dan mempertahankan piala bergilir. *ft. wiwin) UPTD SDN 2 Malangsari, berhasil menjadi Juara Umum   dalam Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua yang digelar pada 29 Februari 2020 bertempat di UPTD SDN 2 Bangodua. “Ini yang kedua kalinya menjadi juara umum Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua,” kata ketua KKG PAI Kecamatan Bangodua Bpk. Sami’in, S.Ag. Piala juara umum di serahkan oleh Pengawas PAI SD Kecamatan Bangodua, Bpk. Hasan dan di terima oleh Kepala Sekolah Ibu Harnesih, S.Pd.I dan menerima Piala Bergilir Diberikan oleh bendahara gugus Ibu Tarti, S.Pd.SD. “Terimakasih saya sampaikan kepada dewan guru yang begitu tekun dan telaten dalam mendidik siswa siswa UPTD SDN 2 Malangsari,” kata Kepsek. Ini juga menjadi motivasi bagi siswa yang lainnya, agar bisa lebih meningkatkan belajarnya, terutama Pendidikan Agama Islam.”pungkasnya pula. Ibu Carinih, S.Pd.I Guru PAI UPTD SDN 2 Malangsari ini adalah pengalaman yang ...