Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024, telah dibuka untuk siswa SD yang sudah memenuhi syarat masuk sekolah kami telah membuka untuk penerimaan siswa baru. untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung. Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI. Persyaratan PPDB jenjang SD Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia: Yakni 7 tahun Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia palin...