Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024, telah dibuka untuk siswa SD yang sudah memenuhi syarat masuk sekolah kami telah membuka untuk penerimaan siswa baru.
untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung. Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.
Persyaratan PPDB jenjang SD Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia: Yakni 7 tahun Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah: Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Hubungi :
Persyaratan PPDB jenjang SD Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia: Yakni 7 tahun Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah: Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Hubungi :
wiwin 0819-4733-3221
mutaqin 0896-3581-1538
agus sr. 0818 - 0234 - 6459
Tidak ada komentar:
Posting Komentar