Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah menetapkan bahwa ada lima dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, kewirausahaan dan sosial. Dalam rangka pem enuhan program kepala sekolah penulis telah berupaya menyusun Program Kewirausahaan UPTD SDN 2 Malangsari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu . Program ini disusun dengan tujuan agar kepala sekolah dapat be kerja secara mandiri terarah tanpa tergantung atau menunggu mendapat tugas dari dinas / atasan langsung. Dengan tersusunnya Program i ni diharapkan kepala sekolah dapat be kerja secara mandiri di manapun dan kapanpun untuk mencapai tujuan yang diinginkan Kami mengucapkan terimakasih kepada komite sekolah, guru-guru dan staf tata usaha atas dedikasi dan kerja kerasnya yang telah membantu sehingga Program Kewirausahaan UPTD SDN 2 Malangsari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, dapat diselesaikan dengan baik ...
"MULIA" Maju, Unggul, Berakhlak Luhur, Berintegritas, Berbudaya.