Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
telah menetapkan bahwa ada lima dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah
yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, kewirausahaan dan sosial. Dalam
rangka pemenuhan program kepala sekolah
penulis telah berupaya
menyusun Program Kewirausahaan UPTD SDN 2 Malangsari
Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Program ini disusun dengan
tujuan agar kepala sekolah dapat bekerja secara mandiri
terarah tanpa tergantung atau
menunggu mendapat tugas dari dinas / atasan
langsung.
Dengan tersusunnya Program
ini diharapkan kepala
sekolah dapat bekerja secara mandiri di manapun dan kapanpun
untuk mencapai tujuan yang diinginkan
Kami
mengucapkan terimakasih kepada komite sekolah, guru-guru dan staf tata usaha atas
dedikasi dan kerja kerasnya yang telah membantu sehingga Program Kewirausahaan UPTD
SDN 2 Malangsari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, dapat diselesaikan
dengan baik dan tepat waktu. Program ini tentu saja belum sempurna. Oleh sebab itu,
saran-saran konstruktif dari pembaca sangat dinantikan dengan senang hati.
Semoga
Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi upaya-upaya kita dalam meningkatkan mutu pendidikan.Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar