Program Kewirausahaan UPTD SDN 2 Malangsari

 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah menetapkan bahwa ada lima dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, kewirausahaan dan sosial. Dalam rangka pemenuhan program kepala sekolah penulis telah berupaya menyusun Program Kewirausahaan UPTD SDN 2 Malangsari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Program ini disusun dengan tujuan agar kepala sekolah dapat bekerja secara mandiri terarah tanpa tergantung atau menunggu mendapat tugas dari dinas / atasan langsung.

Dengan tersusunnya Program ini diharapkan kepala sekolah dapat bekerja secara mandiri di manapun dan kapanpun untuk mencapai tujuan yang diinginkan

Kami mengucapkan terimakasih kepada komite sekolah, guru-guru dan staf tata usaha atas dedikasi dan kerja kerasnya yang telah membantu sehingga Program Kewirausahaan UPTD SDN 2 Malangsari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Program ini tentu saja belum sempurna. Oleh sebab itu, saran-saran konstruktif dari pembaca sangat dinantikan dengan senang hati.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi upaya-upaya kita dalam meningkatkan mutu pendidikan.Aamiin


Karmingsih, S.Pd.SD (Kepala Sekolah)
File Program kewirausahaan

Tidak ada komentar:

SPMB TAHUN AJARAN 2025-2026

  Persyaratan Umur Calon Murid Kelas 1 SD Persyaratan utama calon murid kelas 1 SD adalah berusia minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun ...