Malangsari/21, Penilaian adalah proses
pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan
pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian
berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja
kepala sekolah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan
interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah kerjakan pada setiap indikator
pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan
mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan
dalam program
Dalam keseluruhan
peraturan tersebut kepala sekolah wajib menunjukkan kemampuan :
1. Menyusun
perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2. Memimpin sekolah
dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
3. Mengelola perubahan
dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
4. Menciptakan budaya
dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
5. Mengelola guru dan
staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
6. Mengelola peserta
didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan
kapasitas peserta didik.
7. Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
8. Mengelola sumber
daya sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan
akuntabel.
9. Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah.
10. Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
11. Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
12. Menindaklanjuti
hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
Pada hari Rabu tanggal
21 September 2022 Tim Penilai PKKS
melakukan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah UPTD SDN 2 Malangsari. Tim
penilai tersebut dipimpin langsung oleh Pengawas Binaan SD, Pa Rusjaya, S.Pd (Pa
Yus)
memeriksa dan
melakukan koreksi terhadap berkas-berkas dan bukti-bukti fisik yang telah
disiapkan oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru.
Diakhir kegiatan
penilaian diharapkan bahwa adanya peningkatan penilaian dari tahun sebelumnya
dan tetap terus dipertahankan apabila terdapat poin-poin penilaian yang sudah
maksimal. Penilai (Pa Yus) juga
memberikan motivasi dan dukungan penuh terhadap Kepala Sekolah UPTD SDN 2 Malangsari
Ibu Karminingsih, S.Pd.SD, untuk dapat terus memajukan UPTD SDN 2 Malangsari
dari berbagai standar penilaian yang sudah ditetapkan.
tari topeng ananda Dinda Nurmana
Photo Bareng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar