Langsung ke konten utama

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

 

Malangsari/21,  Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program

Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah wajib menunjukkan kemampuan :

1. Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2. Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.

3. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

4. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

5. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

8. Mengelola sumber daya sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.

9. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.

10. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

11. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

12. Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar

Pada hari Rabu tanggal 21 September  2022 Tim Penilai PKKS melakukan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah UPTD SDN 2 Malangsari. Tim penilai tersebut dipimpin langsung oleh  Pengawas Binaan SD, Pa Rusjaya, S.Pd (Pa Yus)

memeriksa dan melakukan koreksi terhadap berkas-berkas dan bukti-bukti fisik yang telah disiapkan oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru.   

Diakhir kegiatan penilaian diharapkan bahwa adanya peningkatan penilaian dari tahun sebelumnya dan tetap terus dipertahankan apabila terdapat poin-poin penilaian yang sudah maksimal. Penilai (Pa Yus)  juga memberikan motivasi dan dukungan penuh terhadap Kepala Sekolah UPTD SDN 2 Malangsari Ibu Karminingsih, S.Pd.SD, untuk dapat terus memajukan UPTD SDN 2 Malangsari dari berbagai standar penilaian yang sudah ditetapkan.

Pa Rusjaya, S.Pd,.MM. Pengarahan  PKKS




saat wawancara dengan salah satu guru


wawancara dengan salasatu siswa


duduk santai ketua komite dengan kepala sekolah

tari topeng ananda Dinda Nurmana

Photo Bareng

Pa Kevin menunjukan hasil karya Guru & siswa







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

 Hari pertama Program  Makan Bergizi Gratis  di UPTD SDN 2 Malangsari Kec. Bangodua Kab. Indramayu. Hari senin Tanggal 1 September 2025. Program  Makan Bergizi Gratis  (yang dikenal dengan singkatan  MBG ) merupakan program  Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini dirancang dengan tujuan untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka  stunting  (tengkes), menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.  Program ini juga merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan terciptanya generasi emas yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju

JUARA UMUM PENTAS PAI TINGKAT KEC. BANGODUA TH. 2020

dapat juara umum dan mempertahankan piala bergilir. *ft. wiwin) UPTD SDN 2 Malangsari, berhasil menjadi Juara Umum   dalam Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua yang digelar pada 29 Februari 2020 bertempat di UPTD SDN 2 Bangodua. “Ini yang kedua kalinya menjadi juara umum Lomba Pentas Agama Islam tingkat Kecamatan Bangodua,” kata ketua KKG PAI Kecamatan Bangodua Bpk. Sami’in, S.Ag. Piala juara umum di serahkan oleh Pengawas PAI SD Kecamatan Bangodua, Bpk. Hasan dan di terima oleh Kepala Sekolah Ibu Harnesih, S.Pd.I dan menerima Piala Bergilir Diberikan oleh bendahara gugus Ibu Tarti, S.Pd.SD. “Terimakasih saya sampaikan kepada dewan guru yang begitu tekun dan telaten dalam mendidik siswa siswa UPTD SDN 2 Malangsari,” kata Kepsek. Ini juga menjadi motivasi bagi siswa yang lainnya, agar bisa lebih meningkatkan belajarnya, terutama Pendidikan Agama Islam.”pungkasnya pula. Ibu Carinih, S.Pd.I Guru PAI UPTD SDN 2 Malangsari ini adalah pengalaman yang ...

SPMB TAHUN AJARAN 2025-2026

  Persyaratan Umur Calon Murid Kelas 1 SD Persyaratan utama calon murid kelas 1 SD adalah berusia minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2025). Anak yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan prioritas utama dalam seleksi penerimaan. Namun, ada ketentuan khusus yang memperbolehkan anak berusia lebih muda untuk mendaftar dengan syarat tertentu, yaitu: Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025 tetap bisa mendaftar. Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait Jalur Penerimaan SPMB SD 2025/2026 Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan empat jalur penerimaan u...