Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

 

Malangsari/21,  Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program

Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah wajib menunjukkan kemampuan :

1. Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2. Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.

3. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

4. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

5. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

8. Mengelola sumber daya sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.

9. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.

10. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

11. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

12. Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar

Pada hari Rabu tanggal 21 September  2022 Tim Penilai PKKS melakukan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah UPTD SDN 2 Malangsari. Tim penilai tersebut dipimpin langsung oleh  Pengawas Binaan SD, Pa Rusjaya, S.Pd (Pa Yus)

memeriksa dan melakukan koreksi terhadap berkas-berkas dan bukti-bukti fisik yang telah disiapkan oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru.   

Diakhir kegiatan penilaian diharapkan bahwa adanya peningkatan penilaian dari tahun sebelumnya dan tetap terus dipertahankan apabila terdapat poin-poin penilaian yang sudah maksimal. Penilai (Pa Yus)  juga memberikan motivasi dan dukungan penuh terhadap Kepala Sekolah UPTD SDN 2 Malangsari Ibu Karminingsih, S.Pd.SD, untuk dapat terus memajukan UPTD SDN 2 Malangsari dari berbagai standar penilaian yang sudah ditetapkan.

Pa Rusjaya, S.Pd,.MM. Pengarahan  PKKS




saat wawancara dengan salah satu guru


wawancara dengan salasatu siswa


duduk santai ketua komite dengan kepala sekolah

tari topeng ananda Dinda Nurmana

Photo Bareng

Pa Kevin menunjukan hasil karya Guru & siswa







Tidak ada komentar:

hari pertama masuk tahun pelajaran 2023/2024

Suasa hari pertama masuk sekolah tahun Pelajaran 2023/2024 setelah libur panjang kenaikan kelas dilaksanakan secara serentak untuk tingkat s...